Rabu, 24 Februari 2010

pelayanan-kesehatan-pemerintah-wajib-menggunakan-obat-generik

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah wajib menggunakan obat generik. Untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kabupaten Kota wajib menyediakan obat esensial dengan nama generik sesuai kebutuhan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010.

Hal itu merupakan implementasi program 100 Hari Kementerian Kesehatan. Dalam 100 Hari terdapat 4 program diantaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). Salah satu rencana aksinya adalah Revitalisasi Permenkes tentang Kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di sarana pelayanan kesehatan pemerintah.

Dalam Permenkes disebutkan, dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. Dokter dapat menulis resep untuk diambil di Apotek atau diluar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dokter di RS atau Puskesmas dan UPT lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek/bermerek dagang jika obat generik tersebut belum tersedia. Apoteker dapat mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

Instalasi farmasi rumah sakit wajib mengelola obat di rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna. Juga wajib membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota wajib membuat perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian obat kepada Puskesmas dan pelayanan kesehatan lain.

Untuk pembinaan dan pengawasan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.

Dalam Permenkes yang disebut obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Obat generik bermerek/bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan. Sedangkan Obat Esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh menteri.

Catatan : Dikutip lengkap tanpa dikurangkan dari Website Kementrian Kesehatan Republik Indonesia

Popular Posts

Recent Posts

MASUKAN KODE BUKU TAMU/WIDGET DISINI

Unordered List

Categories

Text Widget

logo

logo

logo

logo

SERTIFIKAT BAN-PT UNTUK FARMASI DAN KEBIDANAN